Penelitian Jaringan Mikrotik Resmi Mendapatkan Hak Cipta

Jakarta, 18 Februari 2025; Sebuah karya ilmiah berupa laporan penelitian di bidang jaringan komputer berjudul “Penerapan Mikrotik HAP TC RB941 Dalam Jaringan Menggunakan Simple Queues” secara resmi telah memperoleh pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pencatatan tersebut tercatat dengan nomor permohonan EC00202521836 pada tanggal 17 Februari 2025.

Penelitian ini merupakan hasil kolaborasi antara Tata Sumitra, Muryan Awaludin, dan Achmad Ramadhany, yang membahas penerapan perangkat Mikrotik HAP TC RB941 dalam pengelolaan jaringan komputer menggunakan metode Simple Queues untuk mengatur dan mengoptimalkan manajemen bandwidth jaringan.

Berdasarkan dokumen Surat Pencatatan Ciptaan pada halaman pertama sertifikat, penelitian ini pertama kali diumumkan kepada publik pada 17 Februari 2025 di Jakarta Timur. Dengan pencatatan tersebut, karya ini memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan masa perlindungan yang berlaku selama hidup pencipta dan berlanjut hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Pencatatan HAKI ini menjadi bukti penting atas perlindungan karya ilmiah di bidang teknologi jaringan komputer. Diharapkan penelitian ini dapat menjadi referensi bagi mahasiswa, dosen, maupun praktisi teknologi informasi dalam memahami implementasi manajemen bandwidth menggunakan perangkat Mikrotik dalam lingkungan jaringan komputer modern.

Scroll to Top