Jakarta, 12 Desember 2024; Sebuah karya ilmiah di bidang pendidikan berjudul “Dasar-dasar Ilmu Pendidikan” secara resmi telah memperoleh pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pencatatan tersebut tercatat dengan nomor permohonan EC002024249240 pada tanggal 11 Desember 2024.
Buku ini merupakan hasil kolaborasi beberapa akademisi, di antaranya Sampara Palili, Suhartono, Agustina Indah Rizki, Ahmad Jubaeli, Arinda Eka Lidiastuti, Fajrina Humayra, dan Tata Sumitra.
Berdasarkan dokumen Surat Pencatatan Ciptaan pada halaman pertama sertifikat, buku ini pertama kali diumumkan kepada publik pada 11 Desember 2024 di Kota Padang. Dengan adanya pencatatan tersebut, karya ini memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang berlaku selama masa hidup pencipta dan berlanjut hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Pencatatan HAKI ini menjadi langkah penting dalam melindungi karya intelektual di bidang pendidikan. Buku Dasar-dasar Ilmu Pendidikan diharapkan dapat menjadi referensi bagi mahasiswa, dosen, serta praktisi pendidikan dalam memahami konsep dasar ilmu pendidikan serta implementasinya dalam dunia pembelajaran modern.