Jakarta, 15 Agustus 2024; Karya ilmiah berjudul “Intelegensi Bisnis Digital” secara resmi telah memperoleh pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pencatatan tersebut tercatat dengan nomor permohonan EC00202483090 pada tanggal 14 Agustus 2024.
Buku ini merupakan hasil kolaborasi sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, di antaranya Kapti, Meci Nilam Sari, Dabitha Wise Maliha, Sri Widiyanti, M. Dermawan Mulyodiputro, Jefri Putri Nugraha, Siti Rihastuti, Sugiarto, Dimas Bayu Sasongko, Sri Suartini, Tri Handayani Amaliah, Fithriya Zahra, serta Tata Sumitra.
Berdasarkan Surat Pencatatan Ciptaan pada halaman pertama dokumen, buku ini pertama kali diumumkan kepada publik pada 13 Agustus 2024 di Sumedang. Dengan adanya pencatatan tersebut, karya ini memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang memberikan perlindungan selama masa hidup pencipta dan berlanjut hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Pencatatan hak cipta ini menjadi bukti penting atas perlindungan karya intelektual di bidang teknologi informasi dan bisnis digital. Buku Intelegensi Bisnis Digital diharapkan dapat menjadi referensi bagi mahasiswa, dosen, dan praktisi dalam memahami konsep serta penerapan teknologi digital untuk mendukung pengambilan keputusan bisnis berbasis data di era transformasi digital.