Buku “Pengantar Ilmu Komputer” Resmi Mendapatkan Hak Cipta

Jakarta, 1 Agustus 2024; Sebuah karya ilmiah di bidang teknologi informasi berjudul “Pengantar Ilmu Komputer” secara resmi telah memperoleh pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pencatatan tersebut tercatat dengan nomor permohonan EC00202474708 pada tanggal 31 Juli 2024.

Buku ini merupakan hasil kolaborasi sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi, di antaranya Akhmad Dahlan, Valian Yoga Pudya Ardhana, M. Dermawan Mulyodiputro, Agus Susanto, Alex Copernikus Andaria, Djumhadi, Tata Sumitra, Arif Mu’amar Wahid, Ratnadewi, Penni Veronika, dan Loso Judijanto.

Berdasarkan dokumen Surat Pencatatan Ciptaan pada halaman pertama sertifikat, buku ini pertama kali diumumkan kepada publik pada 19 Juli 2024 di Kabupaten Agam. Dengan adanya pencatatan tersebut, karya ini memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan masa perlindungan yang berlaku selama hidup pencipta dan berlanjut hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Pencatatan hak cipta ini menjadi bentuk perlindungan terhadap karya intelektual di bidang ilmu komputer. Buku Pengantar Ilmu Komputer diharapkan dapat menjadi referensi bagi mahasiswa, dosen, serta praktisi teknologi informasi dalam memahami konsep dasar ilmu komputer, perkembangan teknologi, serta penerapannya dalam berbagai bidang di era digital.

Scroll to Top