Jakarta, 20 Nopember 2024; Sebuah karya ilmiah di bidang teknologi informasi dan penerbangan berjudul “Langit Terdata: Manfaat Sistem Informasi untuk Mendukung Operasi Penerbangan” resmi memperoleh pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pencatatan tersebut tercatat dengan nomor permohonan EC002024228477 pada tanggal 18 November 2024.
Buku ini merupakan hasil kolaborasi sejumlah akademisi dan praktisi, di antaranya Muryan Awaludin, Yoke Lucia Renica Rehatalanit, Tata Sumitra, Yohannes Dewanto, Dedi Setiadi, Bengkas Adi Pradana, Peniarsih, Fitria Risyda, Jehan Saptia Kurnia, Raden Muh Sultoni, Yulisa Gardenia, dan Betesda. Karya ini pertama kali diumumkan kepada publik pada 24 Oktober 2024 di DKI Jakarta.
Melalui pencatatan hak cipta ini, karya buku tersebut mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perlindungan hak cipta berlaku sepanjang hidup pencipta dan akan terus berlangsung hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Kehadiran buku Langit Terdata diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan pemanfaatan sistem informasi untuk mendukung operasi penerbangan, serta menjadi referensi bagi akademisi, mahasiswa, maupun praktisi di bidang teknologi informasi dan transportasi udara. Selain itu, pencatatan HAKI ini juga menjadi bentuk apresiasi terhadap karya intelektual sekaligus mendorong peningkatan produktivitas akademik di lingkungan pendidikan tinggi. ✨