Jakarta, 2 Februari 2026;- Sebuah pencapaian akademik kembali diraih oleh para akademisi Indonesia melalui pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk karya ilmiah di bidang teknologi informasi. Buku berjudul “Dasar-Dasar Teknik Komputer” secara resmi telah memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan nomor permohonan EC002026019074 yang diajukan pada 30 Januari 2026.
Berdasarkan dokumen pencatatan hak cipta tersebut, buku ini merupakan karya kolaboratif beberapa penulis, yaitu Edy Wihardjo, Mulyani Pratiwi, Halim Mudia, Rustiyana, Tata Sumitra, Dwi Indah Purnama, dan Destiarini. Karya ini pertama kali diumumkan pada 21 Januari 2026 di Kota Bukittinggi.
Pencatatan hak cipta ini memberikan perlindungan hukum terhadap karya tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perlindungan berlaku selama masa hidup pencipta dan akan terus berlanjut hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Buku Dasar-Dasar Teknik Komputer diharapkan dapat menjadi salah satu referensi penting dalam pembelajaran bidang komputer, khususnya bagi mahasiswa dan praktisi yang ingin memahami konsep dasar teknologi komputer secara sistematis. Selain itu, pencatatan HAKI ini juga menjadi bukti komitmen para akademisi dalam menghasilkan karya ilmiah yang memiliki nilai akademik sekaligus perlindungan hukum yang jelas.
Pencapaian ini tidak hanya memperkuat kontribusi para penulis dalam pengembangan ilmu pengetahuan di bidang teknologi informasi, tetapi juga mendorong budaya akademik yang produktif dan inovatif di lingkungan perguruan tinggi.