Jakarta, 5 Agustus 2025; Sebuah karya ilmiah di bidang teknologi komputer berjudul “Arsitektur dan Organisasi Komputer” secara resmi telah memperoleh pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pencatatan tersebut tercatat dengan nomor permohonan EC002025104546 pada tanggal 4 Agustus 2025.
Buku ini merupakan hasil kolaborasi sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, di antaranya Mursyid Ardiansyah, Frengki Simatupang, Nur Ain Banyal, M. Salim, Sulistiawati Rahayu Ningsi Ahmad, Sutopo, Hariati Husain, Sudirman Panna, Evi Lestari Pratiwi, Sudirman Melangi, Halim Mudia, Yurika, serta Tata Sumitra.
Berdasarkan dokumen Surat Pencatatan Ciptaan pada halaman pertama sertifikat, buku ini pertama kali diumumkan kepada publik pada 9 Juli 2025 di Kota Padang. Dengan adanya pencatatan tersebut, karya ini memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang berlaku selama masa hidup pencipta dan berlanjut hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Pencatatan hak cipta ini menjadi langkah penting dalam melindungi karya intelektual para penulis serta mendorong pengembangan literatur akademik di bidang arsitektur dan organisasi komputer. Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi mahasiswa, dosen, dan praktisi teknologi informasi dalam memahami konsep dasar hingga implementasi sistem komputer modern.
Jika Bapak ingin, saya juga bisa membuatkan gambar cover blog ukuran 800 × 450 untuk berita HAKI buku Arsitektur dan Organisasi Komputer agar konsisten dengan gambar pada berita sebelumnya di blog pribadi Anda.