Jakarta, 7 Nopember 2024; Sebuah karya ilmiah di bidang administrasi dan manajemen perkantoran berjudul “Inovasi dalam Administrasi Perkantoran: Menyesuaikan Dengan Perubahan Era Digital” secara resmi telah memperoleh pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pencatatan tersebut tercatat dengan nomor permohonan EC002024219563 pada tanggal 6 November 2024.
Buku ini merupakan hasil kolaborasi sejumlah penulis, di antaranya Loso Judijanto, Amiruddin, Desak Gede Chandra Widayanthi, Dian Kusumawati, Febrian Maulana Putra, Tata Sumitra, Nur Azizah, Sekar Wulandari, Edy Prayitno, dan Mami Maryati.
Berdasarkan dokumen pencatatan hak cipta yang tercantum pada halaman pertama sertifikat, buku ini pertama kali diumumkan kepada publik pada 31 Oktober 2024 di Medan. Pencatatan tersebut memberikan perlindungan hukum terhadap karya tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan masa perlindungan yang berlaku selama hidup pencipta dan berlanjut hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Kehadiran buku Inovasi dalam Administrasi Perkantoran diharapkan dapat menjadi referensi bagi mahasiswa, dosen, serta praktisi administrasi dalam memahami transformasi pengelolaan perkantoran di era digital. Selain itu, pencatatan HAKI ini juga menjadi bentuk apresiasi terhadap karya intelektual serta mendorong peningkatan produktivitas akademik di lingkungan perguruan tinggi. ✨