Dana BSM Tak Boleh Disunat

Telah di Baca 1154 kali

Jakarta (Dikdas): Kasus penyelewengan dana Bantuan Siswa Miskin, sebagaimana terjadi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, di mana Kepala Sekolah memotong BSM milik siswa, seharusnya tidak terjadi. Bagaimanapun, siswa berhak secara penuh terhadap dana tersebut. Kepala Sekolah atau pihak lain dilarang melakukan potongan.

“Ada aturan bank bahwa apabila anak belum cukup umur dan tidak memiliki KTP, maka yang bersangkutan harus didampingi oleh orangtua atau walinya. Harus didampingi, tidak boleh diambil langsung oleh sekolah,” ujar Dr. Thamrin Kasman, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, saat ditemui di ruang kerjanya Gedung E lantai 5 Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Maret 2014.

Masyarakat pun harus mengawasi penyaluran BSM. Jika terdapat indikasi penyelewengan, mereka seharusnya melakukan teguran.

“Masyarakat harus memprotes dan menegur sekolah,” tegas Thamrin.

Di daerah tertentu di mana akses ke bank penyalur sulit, seharusnya bank penyalur proaktif jemput bola. Mereka mendatangi sekolah dengan membawa daftar penerima BSM di sebuah sekolah beserta dananya.

“Ada klausul pihak lembaga penyalur berkewajiban mendekatkan layanan kepada penerima,” ucap Thamrin.

Untuk mengetahui transaksi berjalan, kini sedang disiapkan aplikasi pelaporan penyaluran BSM secara daring (online). Siswa yang melakukan pencairan BSM akan terpantau secara langsung atau real time.* (Billy Antoro)



Repro: Dikdas.kemdikbud.go.id

Share entrepreneurship

Telah di Baca 1154 kali